Linggajati, juga dieja Linggarjati, adalah sebuah desa di kecamatan Cilimus, Kuningan yang terletak di kaki Gunung Ceremai, antara kota Cirebon dan Kuningan. Di tempat ini dilangsungkan Perundingan Linggarjati antara Indonesia dan Belanda pada tahun 1946. Tempat diselenggarakannya Perundingan Linggarjati kini dilestarikan sebagai Museum Linggarjati.

Perundingan Linggarjati atau kadang juga disebut Perundingan Lingga’r’jati adalah suatu perundingan antara Indonesia dan Belanda di Linggarjati, Jawa Barat yang menghasilkan persetujuan mengenai status kemerdekaan Indonesia. Hasil perundingan ini ditandatangani di Istana Merdeka Jakarta pada 15 November 1946 dan ditandatangani secara sah oleh kedua negara pada 25 Maret 1947.

Dalam perundingan ini Indonesia diwakili oleh Sutan Syahrir, Belanda diwakili oleh tim yang disebut Komisi Jendral dan dipimpin oleh Wim Schermerhorn dengan anggota H.J. van Mook,dan Lord Killearn dari Inggris bertindak sebagai mediator dalam perundingan ini.

Hasil perundingan Linggarjati tersebut menghasilkan 17 pasal yang antara lain berisi:

  1. Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa dan Madura.
  2. Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949.
  3. Pihak Belanda dan Indonesia Sepakat membentuk negara RIS.
  4. Dalam bentuk RIS Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth/Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai kepala uni.